News

Kronologi Kasus Mayat Wanita di Pulau Pari, Janji Kencan Berujung Maut

Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan penyidikan awal kasus kematian seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Mungkin anda suka
Setelah menangkap tersangka Nico alias NYP (28) dan melakukan pemeriksaan intensif, polisi membeberkan kronologi pembunuhan sadis yang mayatnya disimpan di dalam koper AC.

Kejadian berawal pada Selasa (9/4) pukul 23.30 saat Nico mencari teman kencan.”Pelaku mencari teman kencan atau cewek ‘open BO’ melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Setelah itu pelaku, menemukan teman kencan dengan akun atas nama “karin” milik korban berinisial RR (35).”Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main,” kata Wira.

Wira menjelaskan setelah selesai berkencan korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama.”Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia,” katanya.

Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC). Lalu dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.

“Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024,” katanya.

Kurang dari satu minggu, setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis (18/4) pukul 05.00 WIB di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun,” katanya.

Sebelumnya, ditemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 16.50 WIB oleh warga setempat.

Kemudian warga melapor ke pihak Kepolisian setempat. Polisi langsung melakukan evakuasi mayat korban dan membawa jenazah korban ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian.

Back to top button