News

Bawaslu Tegaskan Rekapitulasi Suara Harus Terbuka


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan rekapitulasi suara manual harus dilakukan secara terbuka.

“Yang namanya tempat rekapitulasi itu harus terbuka, jangan sampai tertutup, gordennya ditutup, itu tidak boleh. Kalau tertutup hitung ulang,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Ia meminta kepada penyelenggara pemilu dan pengawas tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa yang masih bertugas terus mengawal jalannya rekapitulasi manual.

“Teman-teman calon anggota legislatif (caleg) yang tidak punya saksi katanya, bisa melihat dari luar,” imbuhnya.

Bagja berharap seluruh jajarannya baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, kemudian KPU provinsi dapat melakukan hal itu dengan baik.

Sebelumnya, Bagja meminta masyarakat untuk mengawal rekapitulasi manual dibanding hasil yang dipublikasikan ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Mengingat, publikasi Sirekap sering kali bermasalah dalam penginputan angka hasil suara penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sirekap itu penghitungannya tidak akan dipakai nanti untuk rekapitulasi manual. Yang rekapitulasi manual itu C.HASIL plano itu paling penting,” ucap Bagja.

Bagja meminta masyarakat untuk menggabungkan C Hasil Plano di TPS dengan membandingkan publikasi hasil suara yang diunggah ke Sirekap.

“Nah, nanti yang perlu dikawal apa? Yang dikawal itu rekapitulasi berjenjang ini. Ini yang perlu dikawal, jadi dengan kemudian ada suara terbang itu kan, melayang ke mana-mana, itu yang perlu kita jaga supaya tidak terjadi demikian,” tuturnya

Back to top button