News

KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, Rabu (8/3/2023).

Uji publik dilangsungkan di kantor KPU, Jakarta, menghadirkan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga masing-masing partai politik peserta pemilu.

“Ini ada beberapa dasar hukum, yang menjadi acuan kami dalam melakukanperubahan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif. Mengenai ragam putusan Mahkamah Konstitusi yang dahulu pada saat penyelenggaraan pemilu serentak 2019,” ujar Komisioner KPU Idham Kholik saat membuka gelaran Uji Publik Rancangan PKPU.

Idham mengatakan pelaksanaan pemilu sebelumnya, seperti Pemilu 2019, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menjadi lebih baik.

Adapun rancangan PKPU ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PU-XX/2022.

“Putusan ini sebenarnya menjelaskan tentang pasal 240 Ayat 1 Huruf G  UU nomor  7 tahun 2017,” sambung dia.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Sementara itu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 berkaitan dengan mantan narapidana kasus korupsi baru yang diizinkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

Idham berharap masukan dari berbagai pihak tersebut akan dapat digunakan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami tentunya tidak hanya wajib melakukan putusan MK, tapi saya yakin kita semua punya semangat untuk mewujudkan clean goverment sehingga kita awali dengan ini,” terang dia.

Back to top button