News

KPU Tak Bentuk PPLN di Afghanistan dan Korea Utara, Ini Alasannya

Panitia Pemantauan Luar Negeri (PPLN) dibentuk untuk memastikan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Namun ada dua dari 130 perwakilan PPLN yang tak akan dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada gelaran Pemilu 2024, yakni PPLN di Afghanistan dan Korea Utara.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan keputusan itu diambil sesuai kesepakatan dan aturan politik di negara tersebut. Demikian ia sampaikan dalam sambutannya di rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2023).

“Karena pertimbangan keamanan dan politik dalam negeri di negara tersebut maka PPLN hanya dibentuk di 128 PPLN. Yang pertama itu di Afganistan kabul dan kemudian yang kedua di Korea Utara, yang korea utara karena alasan politik dalam negeri di sana,” ujar dia.

Lebih lanjut dituturkan, 128 perwakilan tersebut berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). KPU memastikan layanan kepada pemilih WNI yang berada di luar negeri tetap dikerjakan oleh PPLN yang sudah KPU bentuk tersebut.

Hasyim juga menjelaskan, untuk tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri akan menggunakan 3 metode. Diantaranya, TPS, pos dan kotak suara keliling. Selain itu, KPU juga telah mendata untuk membuat TPS di lokasi-lokasi khusus. Diantaranya, pesantren, lapas, kawasan pertambangan, dan sebagainya. “Demikian juga nanti untuk di luar negeri, metode yang akan digunakan ada 3 yaitu TPS, pos dan kotak suara keliling,” ujarnya.

Terkait jumlah pemilih, Hasyim mengungkapkan hasil laporan daftar pemilih sementara (DPS) dalam dan luar negeri pada gelaran Pemilu 2024, mencapai 205.853.518 orang. Hasyim menjelaskan total tersebut terbagi dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri dan luar negeri sebanyak 102.847.040 orang. Sedangkan untuk jumlah pemilih perempuan di dalam negeri dan luar negeri sebanyak 103.006.478 orang.

“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan, namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” katanya.

Hasyim mengatakan ada sebanyak 514 Kabupaten/Kota, 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa/PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Dia mengatakan nantinya masing-masing parpol akan diberi salinan DPS tersebut. “Demikian rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024,” ujar dia

Ia juga mengimbau para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk dapat ikut mencermati DPS tersebut. Dia mengatakan jika ada yang kurang tepat atau ada yang tidak terdaftar agar segera dapat diproses.

Back to top button