News

KPU Sahkan PKPU Tentang Kampanye Pemilu 2024, Simak Jadwalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). PKPU ini tercatat dengan Nomor 15 tahun 2023.

Berdasarkan salinan PKPU yang beredar dan diterima Inilah.com, Jumat (21/7/2023), Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menandatangani PKPU tersebut pada Jumat pekan lalu (14/7/2023). Kemudian, PKPU tersebut diundangkan Senin (17/7/2023).

“Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini,” tulis Hasyim dalam salinan PKPU 15/2023 tersebut.

Dengan itu, PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diketahui, KPU menetapkan jadwal kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Hal itu meliputi bahwa peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Selanjutnya, peserta pemilu juga dibolehkan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden hingga berkampanye di media sosial.

Lebih lanjut, untuk jadwal kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring, tahapan awal dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Kemudian, jika ada putaran kedua, maka KPU menetapkan jadwal kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pada 2 Juni hingga 22 Juni 2024 mendatang. Kemudian memasuki masa tenang pada 23 Juni hingga 25 Juni 2024.

Back to top button