News

KPU Mulai Tahap Verifikasi Administrasi Dokumen Partai Prima

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pihak Partai Prima telah melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi perbaikan. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan pihaknya akan mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut.

Ia mengatakan tahapan ini akan dilakukan serentak dengan bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol. KPU bersama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari Partai Prima,” jelas dia di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Idham menjelaskan proses verifikasi administrasi ini membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Dia menyebut verifikasi faktual akan dilakukan jika Partai Prima lolos verifikasi administrasi. “Benar (sudah lengkap), sekitar 5 hari. Nanti langsung ke verifikasi faktual,” tuturnya.

KPU sendiri menargetkan verifikasi ulang terhadap Partai Prima bisa rampung pada pekan ketiga bulan April 2023. Idham menjamin partai besutan Agus Jabo ini akan memiliki waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) jika lolos verifikasi.

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April,” jelas dia.

Diketahui, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Back to top button