News

KPU Ingatkan Capres-Cawapres: Jadwal Zonasi Kampanye Terbuka Tak Boleh Dilanggar


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tidak melanggar jadwal zonasi kampanye terbuka.

“Nanti dapat teguran, ya, kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hasyim menjelaskan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi setiap zona kampanye terbuka. Berdasarkan hasil rapat antara KPU dengan perwakilan partai dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024, ujar Hasyim mengungkapkan, telah disepakati agar pasangan calon presiden dan wakil presiden menaati jadwal zonasi kampanye terbuka.

Menurut dia, untuk memudahkan pengaturan kampanye dibutuhkan pengelompokan zonasi. Dengan begitu,  partai politik koalisi pendukung pasangan calon dapat berkampanye di zona yang sama.

Demikian juga bagi partai politik, yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon bersangkutan, telah ditentukan dengan zonasi tersendiri.

KPU pun telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C.

“Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu,” ujar Hasyim.

Meski begitu, KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir untuk berkampanye diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.

Diketahui, kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari.

KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiga pasangan capres-cawapres ini Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Selain itu, KPU juga menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
 

Back to top button