News

KPU: 8.654 Bacaleg DPR Lolos Verifikasi Administrasi Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terkait persyaratan dokumen para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan dari total 10.323 bacaleg, sebanyak 8.654 bacaleg atau 83,84 persen dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Sedangkan, sebanyak 14,93 persen bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS,” jelasnya di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Selain itu, ada sebanyak 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. “1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Idham.

KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

Kemudian, tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS.

Back to top button