News

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Pemotongan Insentif Pajak


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Mungkin anda suka

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Ali menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya,” ucap Ali.

Dari hasil perkara tersebut, ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.

Walau, Bupati Sidoarjo itu telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum memberi informasi kapan Gus Muhdlor ditahan. Kata Ali, proses perkembangan kasus  ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024) beberapa bulan lalu.

Dalam operasi senyap ini, awalnya KPK  menetap terlebih dahulu Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka, Senin (29/1/2024) awal tahun.

Sebulan kemudian, KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka pada (23/2/2024).

Diketahui, dalam  konstruksi perkara penahanan, Siska diduga melakukan pemotongan dana insentif pajak dan daerah kabupaten Sidoarjo yang seharusnya dinikmati para ASN di daerah tersebut. Adapun besaran pemotongan sebesar 10 persen – 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima pada ASN di tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp1,3 Triliun.

Uang dikumpulkan oleh Siska dari jatah ASN mencapai Rp2,7 miliar dan diduga turut dinikmati oleh Gus Muhdlor dan Ari Suryono.

Back to top button