News

KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe selama 40 hari kedepan.

Perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.

“Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Ali memastikan, proses penyidikan terhadap Lukas tetap sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak Lukas Enembe.”Termasuk diantaranya untuk perawatan kesehatan,” tutur Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Lembaga antirasuah menangkap politikus Partai Demokrat itu di sebuah rumah makan di Papua, Senin (9/1/2023).

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga proyek tersebut, pertama, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kedua, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Back to top button