News

KPK Pastikan Bakal Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan terhadap Menhub berkaitan dengan temuan KPK tentang adanya titipan kontraktor pada sejumlah proyek jalur kereta api.

“Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, dikutip Selasa (7/11/2023).

Asep mengatakan, penting bagi KPK untuk mengorek informasi dari Budi Karya, guna mendalami terkait dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.

“Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain,” ucap Asep.

Asep menekankan, tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.

“Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan,” tegas Asep.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK sebelumnya sempat memeriksa Budi Karya selama 10 jam.  Budi Karya didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. Serta didalami juga bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Pada kasus ini, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Kedua tersangka itu, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Namun, KPK baru menahan satu tersangka, yakni Asta Danika. Sedangkan tersangka Zulfikar diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan, setelah KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Mereka di antaranya Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti, Parjono (PAR) selaku VP PT KA

Selanjutnya, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK BTP Jabagbar.

Back to top button