News

KPK Minta Caleg Eks Koruptor Umumkan Statusnya, Ini Tanggapan KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin, menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta calon anggota legislatif (caleg) harus mengumumkan dirinya jika berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Ia menjelaskan dalam aturan yang berlaku, mantan terpidana memang harus mengumumkan kepada publik perihal status hukumnya. “Aturannya harus sudah bebas lebih dari 5 tahun bebas murni mantan terpidana, lalu mengumumkan ke media atau kanal informasi,” kata Afif kepada media di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Afif menegaskan bahwa KPU telah mendapatkan informasi mengenai status hukum para caleg yang merupakan mantan terpidana. Hanya saja tidak dipublikasikan. “Bisa dilihat dari berkas yang dilampirkan, putusan pengadilan negeri, ada semua itu,” imbuhnya.

Ia menyatakan ada alasan yang jelas mengapa pihaknya tidak memberikan tanda khusus bagi caleg mantan terpidana pada surat suara. “Secara prinsip, kita harus memberika equality, kesamaan kepada peserta, terutama dari sisi aturan-aturan terkait eks terpidana setelah lima tahun bebas murni. Itu yang kami pedomani selama ini,” Jelas Afif.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan secara hukum memang Undang-Undang (UU) memperbolehkan siapapun warga negara untuk memilih dan dipilih dalam gelaran pemilu. Begitu juga dengan Eks napi korupsi, boleh mencalonkan diri lagi setelah jalani lima tahun masa pidana dan tidak sedang menjalani proses hukum pidana saat mencalonkan diri.

Sebagaimana putusan uji materi yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Firli, mewajibkan yang bersangkutan untuk mengumumkan ke publik bahwa ia pernah menjadi napi korupsi.

Pernyataan diri dari caleg eks koruptor ini, tegas Firli penting agar rakyat paham dan tentunya dapat menjadi catatan tersendiri, bahwa caleg tersebut pernah menjadi napi. “Nah tentu hak rakyat yg menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih, maupun memilih,” jelas Firli di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Back to top button