News

KPK: Mardani H Maming Tak Kooperatif, Pelindungnya Terancam Bui 12 Tahun

Kamis, 21 Jul 2022 – 18:49 WIB

KPK: Mardani Tak Kooperatif, Pelindungnya Terancam Bui 12 Tahun

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming hadir dalam pemeriksaan KPK. (Sumber: Voi).

KPK bakal memidanakan pelindung maupun pihak yang menyembunyikan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi IUP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, KPK siap menjerat pidana pihak-pihak yang berupaya melindungi dan menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Kan sengaja memberikan perlindungan terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan untuk sembunyi mungkin yang menganjurkan dan melindungi tersangka yang sudah dipanggil secara layak, ya bisa aja menghalangi proses penyidikan,” kata Alex, sapaan akrabnya di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkara ini, KPK menyebut Mardani H Maming yang masih menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, tid kooperatif. Karena, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (14/7/2022). Selanjutnya, lembaga antirasuah ini, kembali melayangkan surat panggilan kedua, dan berancang-ancang menjemput paksa Mardani H Maming, apabila tetap tak hadir

Alex menambahkan, merujuk pada KUHP, penyidik KPK berwenang menjemput paksa bila tersangka tak kooperatif memenuhi panggilan kedua dari KPK.

“Kalau di KUHP dua kali dipanggil secara pantas, tidak hadir kita punya kewenangan, penyidik punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan secara paksa. Kita sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHP,” jelas dia.

Sebagai informasi, merujuk pada pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, para pihak yang berusaha sengaja menghalangi penyidikan dalam pencarian maupun penangkapan tersangka dugaan kasus korupsi bakal diganjar hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Alex menyampaikan, apabila Mardani H Maming dua kali mangkir dari panggilan KPK, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik berwenang untuk memanggil dan menjemput paksa Mardani H Maming.

“Sesuai dengan KUHP, kalau tidak hadir dua kali, penyidik bisa menghadirkan yang bersangkutan (Mardani Maming) secara paksa dan dijemput paksa,” pungkasnya. [ipe]

Back to top button