News

KPK Kejar Adanya Arahan Eks Dirjen Kemenaker di Korupsi Sistem Proteksi TKI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ahmad Elvan Fadli sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (30/8/2023) kemarin.

Tim penyidik mengorek informasi dari Ahmad terkait keterlibatannya sebagai tim panitia pengadaan proyek diselewengkan tersebut.

Mungkin anda suka

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari tim panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian (Kabag)Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya mencurigai tim panitia pengadaan mendapatkan arahan tertentu dari para tersangka, hal ini yang kemudian coba dikejar KPK.”Dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali.

Akan tetapi, Ali tidak merinci peran Ahmad dalam proyek perangkat lunak digelapkan ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012, Aniek Soelistyawati tak hadir pada pemeriksaan kemarin (30/8) di markas anti rasuah, Jakarta Selatan.

“Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang hari ini,” tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, akan tetapi informasi tersebut belum dipublikasikan secara resmi oleh Jubir KPK Ali Fikri.

Berdasarkan dari informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud diantaranya Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.

Mereka pun telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan sampai dengan Februari 2024. Masa cegah bisa kembali diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan

Back to top button