News

KPK Dalami Temuan Kartu Member Kasino Malaysia Milik SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal kartu member Kasino asal Malaysia milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kartu keanggotaan, kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK), kalau tidak salah ya. Tentu akan kami dalam lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4 dikutip Kamis (9/11/2023).

Dia menambahkan, kartu bertuliskan ‘Junket’ dengan no 12479988006-1603-62 atas nama Syahrul Yasin Limpo itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah Rumah Dinas Menteri Pertanian di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, dua bulan lalu.

“Kami dalam lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas Mentan saat itu,” ungkap Ali.

Saat menggeledah rumah dinas SYL, Selain itu KPK menemukan uang Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, dan cek senilai 2 triliun. Bahkan, 12 pucuk senjata api turut diamankan yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditelisik.

Sebagai informasi, SYL dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta (HA) resmi ditahan tim penyidik pada Jumat (13/10/2023). Sedangkan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) lebih dulu masuk rutan pada, Rabu (11/10/2023).

Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai US$ 4000 – US$ 10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan.

Ketiganya dijerat pasal pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi dilingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Back to top button