News

KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin Atas Dugaan Suap ke Penyidik KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin periode 2019-2024 atas dugaan kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju terkait pengondisian perkara.

“Muhammad Azis Syamsudin, saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).

Ali menerangkan, kasus dugaan suap penanganan perkara ini baru naik tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan TPPU yang dilakukan Rita lebih dulu masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Rita sudah tersangka TPPU satu laginya kita kembangkan ke suap itu ya,” pungkas Ali.

Azis telah menjalani pemeriksaan, Selasa (23/1) kemarin. Saat keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia memilih bungkam kepada awak media terkait materi pemeriksaan.

“Tanya penyidik saja, udah ya terima kasih,” ujarnya singkat.

Diketahui, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai total Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).

Sebelum memberikan uang kepada Robin Pattuju, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan pengacara Maskur.

“Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

Sebelumnya, Azis juga terseret perkara serupa, Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar.

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Azis diketahui dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak, Jumat 18 Agustus 2023.

Informasi terakhir, Rita Widyasari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Juli 2018.
 

Back to top button