News

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Tutupi Plang Sita Rumah SYL


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada oknum yang diduga sengaja menutup tanda plang sita disebuah rumah di Kota Pare-Pare. Rumah tersebut diduga hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Ali pun mengingatkan oknum yang menutup plang sita tersebut dengan ancaman pasal pidana. Hal diatur dalam pasal 21 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman penjara  3-12 tahun penjara.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini, karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ucapnya.

Sebelumnya, rumah SYL di Kota Pare-Pare disita oleh tim penyidik pada Selasa (19/5) kemarin.

Ali menjelaskan, rumah tersebut dibeli oleh Eks Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH). Uang pembelian rumah tersebut tersebut bersumber dari hasil dugaan pemerasan yang dilakukan oleh orang kepercayaan SYL itu.

Lebih lanjut, kata Ali, rumah bercat putih itu ditempati oleh orang terdekat Hatta. Namun Ali tidak menjelaskan nilai harga rumah tersebut.

“Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” jelas Ali.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” sambungnya.

Ali menerangkan, ketika  menyita rumah tersebut aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.

“Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka,” ucapnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, berkas penyidikan aliran dana pencucian uang yang dilakukan SYL masih diusut oleh tim lembaga anti rasuah.

Sementara berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi masih dalam prosesnya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.

Dalam kasus itu, SYL didakwa jaksa melakukan pemerasan kepada pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi Rp 44,5 miliar di Kementan.

SYL didakwa bersama Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta sebagai pihak yang mengumpulkan uang pejabat eselon untuk kepentingan pribadi hingga keluarga  Eks Mentan itu.
 

Back to top button