News

KPI Bakal Kunjungi Kejagung, Minta Komitmen Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menpora Dito

Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI) yang digawangi berbagai tokoh dan aktivisi seperti Amien Rais, Letjen (purn) Soeharto, Ichsanuddin Noorsy, dan Ubedilah Badrun berencana menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendesak pengusutan tuntas kasus korupsi BTS Kominfo yang diduga turut melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.

Eks aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, salah satu perkara yang didesak pihaknya untuk diusut tuntas oleh Kejagung adalah dugaan penerimaan gratifikasi Menpora Dito dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus proyek menara BTS Kominfo.

“Siapa yang mengembalikan uang tersebut. lalu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ada namanya Menteri masih muda (Dito). Bagaimana uang Rp27 Miliar itu bisa dipakai menekan seseorang agar kasus ini tidak dibongkar, semua hal itu harus diungkap,” kata Ubedilah kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).

Tidak hanya itu, KPI juga bakal mendesak Kejagung agar membongkar keterlibatan Suami Ketua DPR Puan Maharani, Pemilik PT Basis Utama Prima (BUP), Happy Hapsoro dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Mengingat Kejagung telah menetapkan tersangka kepada anak buah Happy, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki (YUS).

Namun, kata Ubeidillah, belum ditentukan kapan KPI ke Kejagung. Ia memastikan pihaknya tak akan berhenti bersuara mendesak para lembaga hukum untuk serius mengusut sejumlah kasus KKN di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kasus banyak. termasuk kasus lain-lainnya Kejagung harus membongkar kasus tersebut ,” pungkas Ubedillah.

Diketahui Kejagung digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Karena dinilai tidak serius melakukan pengusutan terhadap Menpora Dito dan beberapa saksi lainnya terkait asal-usul Rp27 miliar.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang yang saat ini masih misterius asal-usulnya. “Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, beberapa waktu lalu.

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah tenaga ahli menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang Rp27 miliar untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7/2023) tidak mengkonfrontasi aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Back to top button