News

Korban Gagal Ginjal Akut Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian bantuan untuk korban korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial.

“Dengan didukung data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan,” kata Muhadjir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Dia menjelaskan, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” katanya.

Data Kementerian Kesehatan pada 26 September 2023, jumlah korban GGAPA keseluruhan dilaporkan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban  tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Hsil pemeriksaan menyebut penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

Muhadjir menambahkan, keputusan penegakan hukum tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini segera diselesaikan polisi

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” kata Muhadjir menegaskan.

Back to top button