News

Konflik dengan KPU Jangan Diumbar, Bawaslu Diminta Setop Bikin Gaduh

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (Kopi Bersih), Jerry Sumampouw menyebut tindakan pengusiran yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat fatal.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu berhak untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu yang terjadi di bawah KPU. “Jadi kalau dilarang untuk mengawasi satu tahapan tertentu apalagi diusir itu bisa masuk kategori pidana,” kata Jerry pada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Rabu (14/6/2023).

Jerry menyebut polemik yang terjadi antara kedua lembaga tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara internal, bukan diumbar-umbar di hadapan publik seperti sekarang ini. Ia bahkan berani menyebut Bawaslu boleh saja langsung membawa masalah ini ke pengadilan.

“Saya selalu mikirin publik reaksinya apa kalau begitu. Kalau menurut saya mungkin lebih baik jangan berpolemik di publik, dilaporkan saja pidananya,” jelas Jerry.

Selain itu, Jerry juga menyebut kedua lembaga bisa membicarakan perselisihan mereka di awal. Dengan tindakan seperti ini ia yakin di antara Bawaslu dan KPU tidak terjalin komunikasi yang baik.

“Kelihatannya kan sepertinya komunikasi dan percakapan itu tidak terjadi. Kalau sampai ada cerita yang harus kita konfirmasi terkait dengan pengusiran, bahkan itu fatal,” ungkap Jerry.

Menurut Jerry, sebaiknya Bawaslu dan KPU bisa melakukan konfirmasi mengenai kejadian-kejadian yang tidak berkenan di antara keduanya melalui pertemuan informal maupun formal di belakang layar. Dan jika tidak ditemukan titik terang, Jerry tidak mempermasalahkan apabila Bawaslu bersikukuh untuk mempidanakan KPU.

“Jadi kurang elok saja kalau sesama lembaga penyelenggara pemilu itu saling ngancam. Karena itu sebetulnya kalau sudah melangkah seperti itu jangan publikasi lewat media, langsung saja. Jadi langsung laporkan saja pidananya kalau menurut saya,” ujar Jerry.

Diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja tak bisa menahan emosinya, lantaran anak buahnya selalu dirintangi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat sedang melakukan pengawasan. Bawaslu ancam pidanakan KPU.

Ada dua kejadian yang membuatnya naik darah. Pertama ketika petugas Bawaslu dihalang-halangi dalam mengecek dokumen-dokumen bakal calon legislatif (bacaleg). Saat pengecekkan, KPU hanya memberi waktu 15 menit untuk memeriksa dokumen seperti ijazah atau curriculum vitae (CV) dan tidak diperkenankan untuk difoto atau dibawa sebagai alat bukti.

Kejadian lainnya, insiden pengusiran terhadap petugas Bawaslu yang sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024. Pelaku pengusiran adalah petugas KPU. Menurut Bagja, peristiwa itu terjadi di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama ketika sedang berlangsung tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu.

Back to top button