News

Komisi II DPR Sepakat Bentuk Panja Bahas Delapan RUU Provinsi

Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) demi membahas delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.

“Oleh karena itu, kami sahkan, kami bentuk panja terhadap delapan rancangan undang-undang ini, setuju ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Delapan provinsi dalam RUU tersebut adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Seperti dikutip Antara, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Unsur DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma.

Usai rapat, Doli mengatakan, masing-masing fraksi diminta mengirimkan nama perwakilan yang akan terlibat dalam panja tersebut. “Dan kemudian, jadwal pembahasannya nanti akan kami sesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah setuju melanjutkan pembahasan delapan RUU provinsi yang diusulkan DPR RI. Substansi pembahasannya dalam koridor dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Sementara itu, Filep Wamafma berharap delapan RUU provinsi tersebut bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia.

“Khususnya, dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari daerah maju, Indonesia jaya,” katanya.

Dari delapan RUU, salah satu di antara yaitu terkait Provinsi Bali, secara khusus akan dilakukan pendalaman. Langkah ini terkait usul dari pemerintah Bali, elemen masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat yang meminta agar Bali dimasukkan sebagai daerah dengan ciri khas untuk menjaga budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.

“Terhadap masukan-masukan tersebut, Komisi II DPR RI memandangnya dengan niatan baik untuk menghindari perbedaan dalam memandang dan menafsirkan beberapa pasal tertentu. Maka, Komisi II DPR RI melakukan penyesuaian pasal-pasal tertentu, tetapi tidak menghilangkan substansi dari maksud dan tujuan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Back to top button