News

Komisaris Wilmar Nabati Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10,98 Triliun

Terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdaganan yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut pidana 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun. Tumanggor dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam perkara yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng pada awal 2022.

Parulian dinyatakan terbukti korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia dinyatakan terbukti korupsi bersama terdakwa lain yakni Lin Che Wei, Stanley Ma, Pierre Togar Sitanggang, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

“Menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Master Parulian Tumanggor dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli, membacakan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/12/2022).

Hal-hal memberatkan terdakwa, lanjut Zulkipli yakni tidak menunjukkan ketidakpekaan terhadap kebutuhan minyak goreng, terdakwa kurang mendukung kebijakan pemerintah atas kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sering sakit selama masa persidangan, dan terdakwa tidak mempersulit masa sidang.

Selain pidana badan, penuntut umum menuntut pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp10,98 triliun. Apabila tidak membayar pidana uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka aset terdakwa yakni PT Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp6,75 triliun, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp3,6 triliun, PT Sinar Alam Permai senilai Rp464 miliar, PT Multimas Nabati Sulawesi Rp36 miliar, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia Rp53 miliar disita oleh jaksa dan dilealng untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambah jaksa.

Back to top button