Ototekno

Kominfo Ultimatum Aplikasi Klook dan Trivago Belum Terdaftar PSE: Siap-siap Diblokir


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada Online Travel Agency (OTA) yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang telah ditentukan. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dua OTA, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id, masih belum terdaftar sebagai PSE hingga Rabu sore.

“Kalau tidak daftar juga, kami blokir,” tegas Semuel dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024). Ia menambahkan bahwa Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu hingga Jumat (29/3) bagi kedua OTA tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo untuk memastikan bahwa semua penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk OTA, terdaftar dan memenuhi regulasi yang berlaku di negara ini. 

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE bertujuan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya, dengan mewajibkan PSE menyampaikan informasi seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, dan lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.

Sebelumnya, terdapat enam OTA yang diminta untuk mendaftar sebagai PSE, namun kini hanya tersisa dua yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Airbnb, salah satu dari OTA yang sebelumnya disebutkan, telah menyatakan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia sejak 19 Desember 2022.

Back to top button