News

Klaim Halal Wine Nabidz Dibantah, Kemenag Tegaskan Sertifikat Hanya untuk Jus Buah

Beredar luas kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa produk wine merk Nabidz telah bersertifikat halal, menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama segera merespon dengan memberikan klarifikasi.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” tegas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (26/7/2023)

Aqil menambahkan bahwa memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun, produk tersebut adalah jus buah, bukan wine atau red wine.

Proses sertifikasi halal untuk jus buah merk Nabidz dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana tanpa fermentasi.

Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. Menanggapi hal ini, BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai,” jelas Aqil.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa MUI tidak pernah menetapkan kehalalan produk wine Nabidz, sejalan dengan pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI.

Niam menjelaskan empat kriteria penggunaan nama dan bahan yang harus dipenuhi, termasuk tidak boleh menggunakan nama dan simbol yang mengarah kepada benda/binatang yang diharamkan atau yang mengandung alkohol/etanol minimal 0,5 persen.

“Berdasarkan dua fatwa tersebut, ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” tutur Niam.

Back to top button