News

Khawatir Timbulkan Perdebatan, KPU Larang TPS Berdiri di Asrama TNI dan Polri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tempat pemungutan suara (TPS) berdiri di dalam asrama TNI dan Polri pada gelaran Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan langkah ini diambil untuk menghindari munculnya perdebatan-perdebatan yang tak perlu.

Ia menuturkan, nantinya pendirian TPS akan dilakukan di luar area asrama TNI dan Polri. Demikian disampaikannya, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat nasional di Kantor KPU Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Mungkin anda suka

“Di mana ada asrama TNI, ada asrama Polri, Bapak dari TNI-Polri. Nanti supaya tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu sebagaimana yang sudah-sudah, mungkin nanti lokasinya ditempatkan di luar asrama, supaya berbaur dengan warga,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan kekhawatirannya apabila TPS didirikan di asrama TNI dan Polri. Menurutnya, jika itu sampai terjadi, maka akan menciptakan cara pandang yang kurang menguntungkan bagi TNI-Polri itu sendiri. Sebab, ketika pemungutan suara berakhir, maka akan diketahui siapa pasangan calon yang menang di masing-masing asrama.

“Nanti, jadi cara pandang yang kurang menguntungkan kalau misalkan disebutkan TPS di asrama ini, di asrama ini yang menang pasangan calon nomor berapa. Untuk mengurangi penilaian-penilaian yang kurang pas untuk kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan laporan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) dalam dan luar negeri pada gelaran Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah DPS mencapai 205.853.518 orang.

Hasyim menjelaskan total tersebut terbagi dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri dan luar negeri sebanyak 102.847.040 orang. Sedangkan untuk jumlah pemilih perempuan di dalam negeri dan luar negeri sebanyak 103.006.478 orang.

“Perlu diketahui bahwa angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan, namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” katanya saat rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Hasyim mengatakan ada sebanyak 514 Kabupaten/Kota, 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa/PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Dia mengatakan nantinya masing-masing parpol akan diberi salinan DPS tersebut. “Demikian rekapitulasi daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024,” ujar dia

Ia juga mengimbau para pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk dapat ikut mencermati DPS tersebut. Dia mengatakan jika ada yang kurang tepat atau ada yang tidak terdaftar agar segera dapat diproses.

“Supaya daftar pemilih kita ini makin komprehensif, semakin akurat dan semakin mutakhir. Kami juga sudah berkirim surat kepada semua pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, kami mohon untuk mencermati daftar pemilih sementara,” pintanya.

Back to top button