News

Khawatir Terulang, Eks Penyidik Minta 93 Petugas Rutan KPK Dipecat


Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak 93 petugas rumah tahanan (rutan) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) agar segera dipecat.

Mungkin anda suka

Yudi khawatir, bila tak diberi sanksi tegas maka tak ada efek jera bagi pegawai lain.

“Harus dipecat semuanya (petugas rutan yang terlibat pungli). Kalau tidak dipecat,  mereka nanti memberi contoh kepada pegawai KPK lainnya,” ujar Yudi saat dihubungi Inilah com, dikutip Minggu (25/2/2024).

Menurut Yudi, potensi dugaan korupsi di sejumlah bidang struktur organisasi KPK cukup rawan. Modus dugaan korupsi bervariasi, tergantung jabatan yang dipegang oleh masing-masing pegawai.

“Karena semuanya pasti (berpotensi terjadi praktek korupsi), ketika menduduki satu jabatan ada kewenangan, ya kan?. Kalau taruh di bidang bagian keuangan bagaimana, taruh di bidang pengawasan, dan  keamanan bagaimana, ya kan?,” ujar Yudi menjelaskan.

Sebelumnya Kamis (15/2/2024),  Sebelumnya, 90 oknum petugas rutan KPK yang terlibat dalam kasus pungli dinyatakan melanggar etik dalam sidang. 78 orang di sanksi pelanggaran etik berat dengan jenis hukum permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 orang sisanya, diserahkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, penerimaan pungli oknum petugas rutan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

Dalam waktu dekat, KPK bakal menyidangkan tiga pegawai lainnya yaitu Kepala Rutan (Karutan) KPK, Achmad Fauzi, Mantan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Rutan, dan PNYD ( Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) dari Polri.

Menindak lanjuti putusan etik Dewas, KPK buka peluang pecat 90 pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini melalui proses sanksi  pendisiplinan yang diterapkan oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (21/2/2024).

Ali menerangkan, sebelum sanksi di pendisiplinan dilakukan, pihaknya bakal mengeksekusi putusan Dewas KPK. Dimana 90 orang pegawai tersebut harus melakukan permintaan maaf terbuka yang nantinya bakal dilihat pegawai KPK lainnya.

“Mekanisme hukumnya  harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,” jelas Ali.
 

Back to top button