News

Khawatir Merusak Alat Bukti, Novel Sarankan Pimpinan KPK yang Terlibat Diberhentikan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan perkara korupsi di Kementeri Pertanian (Kementan) untuk dihentikan.

Novel Khawatir, jika masih menjabat, oknum pimpinan tersebut bisa mengunakan kuasanya untuk merusak alat bukti.

“Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti,” ujar Novel ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/10/2023).

Selain itu menurut Novel, harus pula dipastikan penanganan perkara yang kini tengah berlangsung di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera dituntaskan.

“Ini (kasus pemerasan) pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK,” kata Novel

Diberitakan sebelumnya, beredar dua salinan surat pemanggilan terhadap ajudan dan sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.

Sementara itu, Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukan kepada Panji Harianto ajudan Menteri Pertanian.

Dalam surat itu, keduanya diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa Polda Metro sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi Kementeri Pertanian (Kementan).

“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” dalam surat panggilan seperti dikutip, Kamis (5/10/2023).

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Back to top button