News

Kesal Sering Dimarahi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Kudus

AB (32), tega membunuh ibu kandungnya sendiri hanya karena alasan sakit hati akibat sering dimarahi. Polres Kudus, Jawa Tengah yang menangani kejadian ini, menyebut sang anak dalam kondisi sadar saat tega membunuh ibu kandungnya.

“Tersangka berinisial AB (32) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang membunuh ibu kandung sendiri mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh minuman keras,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Kudus, Rabu (28/12/2022).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Jekulo, Kudus, Jawa Tengah. Awalnya, AB pulang ke rumah malam itu dan menanyakan ada tidaknya makanan kepada sang ibu.

Sang ibu yang saat itu tengah tertidur, kaget. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. AB yang emosi langsung mencekik korban hingga terjatuh. Korban dipukul dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menusuk korban.

Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus.

Sementara dari hasil autopsi, korban mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Kemudian terdapat bekas pukulan tangan pelaku di wajah korban.

Sementara tulang pangkal tenggorokan mengalami patah lantaran bekas dicekik yang menjadi penyebab utama korban meninggal. Sedangkan luka sayatan tangan bukan menjadi penyebab kematian karena tidak berada di nadi besar.

Saat dihadirkan di hadapan publik, AB mengaku menyesali perbuatannya kepada ibu kandungnya. Ia juga menyampaikan alasannya sampai berani menghabisi nyawa sang ibu.

“Sebelumnya, saya sering berantem di rumah. Apa yang saya perbuat dan lakukan sering kali tidak dihargai meskipun sudah menuruti permintaan korban,” ujarnya.

Kini, AB harus meratapi perbuatannya dari balik jeruji besi. Ia diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Back to top button