News

Warga Parung Panjang Mengadu ke DPR: Truk Tambang Timbulkan Banyak Masalah

Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang rusak parah menjadi sorotan akibat banyak truk tambang melintas. Warga setempat melalui Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan mengadukan kondisi jalan yang menjadi akses warga melintas tersebut ke Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.

Ketua Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan Saeful Anwar mengeluhkan beroperasinya truk tambang di Parung Panjang yang melintas hingga 24 jam setiap hari hingga menimbulkan permasalahan. 

“Belum lagi, ditambah banyaknya permasalahan antara lain seperti sopir-sopir truk tronton yang masih di bawah umur hingga dugaan terjadinya pungutan liar alias pungli di jalur perbatasan,” kata Saeful di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Pihaknya memohon kepada Komisi III untuk dapat menindaklanjuti sekian akar masalah di Parung Panjang. “Mohon kiranya Komisi III untuk dapat tergerak mendengarkan dan juga menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Parung Panjang untuk dapat menindaklanjuti dengan stakeholder terkait agar jalan provinsi itu tak boleh dilintasi tronton dan agar jalur tambang tidak melintasi pemukiman penduduk,” tutur Saeful, mengharapkan.

Merespons masalah itu, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyayangkan terjadinya penyalahgunaan jalan tambang yang semestinya tidak menggunakan jalan negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 91 Ayat 1 maupun Ayat 2.

“Jadi kalau terkait dengan persoalan tambang penggunaan jalan mestinya jalan tambang itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba. Dan pada Pasal 91 baik ayat 1 nya maupun Ayat 2-nya kan jelas disebutkan bahwa kalau pelaku tambang mestinya membuat jalan tambang sendiri tidak menggunakan jalan yang dimiliki oleh negara,” ujar Supriansa seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024). 

Oleh karena itu, menurutnya, wajar bila masyarakat yang diwakili Gerakan Masyarakat Parung Panjang itu datang ke rumah rakyat dalam hal ini khususnya Komisi III DPR untuk meminta perlindungan. 

“Apalagi mereka ini sudah merasakan banyaknya kekhawatiran-kekhawatiran, kecelakaan-kecelakaan, kemudian rusaknya jalan, kemudian banyak sekali dampak yang ditimbulkan dengan adanya mobil-mobil besar, mobil-mobil tronton kemudian tidak mengenal jam operasinya,” kata Supriansa.

Melalui audiensi tersebut, tuturnya, dapat semakin memberikan gambaran kepada Komisi III DPR bahwa kondisi masyarakat di Parung Panjang sangat terganggu dengan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi tambang di sana. 

Menindaklanjuti hal itu, Supriansa berpandangan Komisi III DPR ke depan perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyamakan pandangan antara aduan masyarakat dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Misalnya, apa izin tambangnya sudah ada. Kedua, apakah benar jalan tambang di sana tidak ada yang dimiliki oleh penambang itu, kalau tidak ada berarti melakukan pelanggaran tadi Pasal 91,” ungkapnya. 

“Kemudian, selanjutnya apa benar tronton atau mobil-mobil besar itu bahkan tidak peduli lagi jam operasinya. Nah itu memberikan gambaran bahwa betapa terganggunya masyarakat yang ada,” lanjut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Back to top button