News

Kemenag Usul Bukti Bayar Zakat Jadi Syarat ASN Naik Jabatan


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengusulkan agar bukti pembayaran zakat dari Baznas menjadi salah satu syarat naik jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag.

Menurutnya, zakat juga merupakan bukti keimanan dan harus dipertimbangkan dalam seleksi kenaikan jabatan. Waryono mengatakan, selama ini jenjang jabatan di Kemenag hanya mensyaratkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN.

“Zakat menjadi bukti bahwa kita beriman. Begitu juga dengan pembayaran zakat, harus menjadi pertimbangan dalam seleksi kenaikan jabatan,” kata Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menambahkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi.

Namun sayangnya literasi masyarakat soal zakat ini masih tergolong rendah dan dirasa masih kurang populer dibanding umrah. “Keadilan ekonomi dan sosial dapat dijembatani oleh zakat sebagai instrumen. Zakat dalam pendistribusiannya harus berdampak, sehingga menjadi problem solving masyarakat dalam pemerataan ekonomi,” kata Muhibuddin.

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “Potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun dapat menunjang APBN untuk melakukan pembangunan nasional secara lebih baik,” katanya.
 

Back to top button