News

Kejagung Periksa Eks Senior Vice President PT Antam di Kasus Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 sampai dengan 2022.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni, eks senior Vice President Internal Audit PT Antam,Tbk berinisial HTM.

“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/62023).

Dua saksi lain yakni, I selaku pihak swasta dan HW selaku Direktor PT Indah Golden Signature.

“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditis emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” ucap Ketut.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejagung juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, di Cengkareng, Jakarta.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” kata Ketut.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut emas batangan.

Back to top button