News

Polisi Geledah Rumah Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina


Polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah Pegi Setiawan alias Perong pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Penggeledahan dilakukan usai polisi menangkap Pegi di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam.

“Iya, betul (rumah Pegi digeledah),” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Penggeledahan dilakukan di kawasan Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dia mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang dari hasil penggeledahan. Namun, dia tidak merinci soal apa saja barang yang disita.

“Ada beberapa barang-barang, sementara lagi kita cek dulu,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong yang masuk dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi telah ditangkap tadi malam di Bandung, Selasa (21/5/2024).

“Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” ujar Surawan dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sebagai informasi, Kisah tragis kematian Vina 2016 lalu kembali ramai jadi pembicaraan setelah muncul film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” salah satu film sejauh ini masih tayang di bioskop.

Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
 

Back to top button