Saturday, 29 June 2024

Kawal Demokrasi untuk Pemilu Bersih, UNJ Gelar ‘Deklarasi Rawamangun’

Kawal Demokrasi untuk Pemilu Bersih, UNJ Gelar ‘Deklarasi Rawamangun’


Sivitas akademika Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan deklarasi untuk menyikapi berbagai kasus yang terjadi di pengujung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Deklarasi tersebut diberi tajuk ‘Deklarasi Rawamangun’, dibacakan i Plaza UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (6/2/2024). Dosen UNJ Ubedilah Badrun dalam deklarasi tersebut menyebut dengan penuh kesadaran menyampaikan keprihatinan yang dalam atas berbagai realitas tata kehidupan sosial, ekonomi dan politik negeri kita akhir-akhir ini.

Ia menyoroti berbagai kasus bermunculan di penghujung era kepemimpinan Presiden Jokowi. Di antaranya, kasus Ferdi Sambo, kasus Narkoba di Kepolisian dan kasus transaksi gelap (mencurigakan) di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.

Kemudian, kasus penggusuran paksa di Pulau Rempang, pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, juga ada temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedikitnya terdapat Rp 3,7 triliun perputaran uang dari tambang illegal yang diduga mengalir ke Tim Kampanye.

Ia juga menyoroti kinerja KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

“Puncaknya pada kejadian terkini ketika Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi “Peringatan Keras” kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran Pemilu,” ujarnya.

Atas dari beberapa kasus yang terjadi tersebut, sivitas akademika UNJ yang terdiri dari guru besar, dosen, alumni dan mahasiswa menyatakan 10 sikap yaitu:

1. Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah terlaksananya pemilu yang bebas, jujur, adil, dan bersih sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta perundang-undangan lainnya yang berlaku. Oleh karena itu, segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan pemilu adalah kejahatan dalam berdemokrasi dan konstitusi.

2. Mendesak penyelenggara pemilu untuk bekerja dengan penuh kewaspadaan, profesional, dan bertanggung jawab agar terhindar dari jatuhnya korban petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

3. Secara institusi, di lingkungan UNJ tidak berpihak kepada siapa pun dan kelompok mana pun. Namun, tetap menjunjung tinggi pluralitas dan demokrasi yang berkeadaban.

4. Fenomena politik saat ini sangat membahayakan masa depan demokrasi karena perilaku oknum elite politik yang telah mempertontonkan praktik kekuasaan yang mengabaikan nilai-nilai moral, etika, dan hukum.

5. Mendesak penyelenggara pemilu untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugasnya yang menjunjung tinggi netralitas dan integritas sehingga dapat mengantisipasi segala macam masalah, gejala, dan peristiwa yang memungkinkan terjadinya penyimpangan pelaksanaan Pemilu 2024.

6. Mendesak Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi netralitas dan tidak memihak atau mengintervensi jalannya proses pemilu, tidak melakukan cawe-cawe politik, intimidasi, dan politik uang, serta tidak menggunakan fasilitas negara atas dasar kepentingan kelompok, kerabat, atau golongan yang menyimpang dari koridor demokrasi dan konstitusi.

7. Mengajak segenap masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024 dengan memilih para calon pemimpin bangsa berdasarkan kualitas dan rekam jejak kenegarawanannya, kepemimpinannya, dan program kerja yang berpihak pada masyarakat, serta memilih karena didasarkan pada hati nurani dan keyakinan yang sungguh-sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi dari pihak tertentu.

8. Mengajak sivitas akademika UNJ dan masyarakat umum untuk menjaga dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, bersih, damai, dan tanpa intimidasi.

9. Mendesak KPU dan semua pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan akurasi data 54 juta DPT yang dilaporkan oleh FNN pada 19 Januari 2024 sebagai data bermasalah.

10. Sivitas akademika UNJ mengajak para mahasiswa/mahasiswi Indonesia dan seluruh generasi muda Indonesia untuk mendampingi mereka hingga ke pintu-pintu bilik suara agar terbebas dari rasa takut atau intimidasi untuk menggunakan hak pilih sesuai hati nurani.