News

Kasus Walkot Bandung, KPK Sita Uang Rupiah dan Asing hingga Sepatu Louis Vuitton

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) terkait proyek Bandung Smart City. Lembaga antirasuah pun menyita uang dalam bentuk mata uang Rupiah dan asing serta sepatu branded dengan harga fantastis.

“Uang dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, Dollar Singapura, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Yen, dan Bath.(Termasuk) sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalamjumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4/2023).

Ghufron menjelaskan, barang bukti tersebut secara keseluruhan nilainya setara senilai Rp 924,6 juta.

Diketahui, selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, lima orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Itra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Aduguna Andreas Guntoro.

KPK menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya selama 20 hari kedepan terhitung 15 April hingga 4 Mei 2023.

“Yana di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Dadang dan Khairul di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal). Sedangkan, Benny, Sony dan Andreas di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Ghufron menambahkan.

Back to top button