News

Kapolri: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Tragedi Kanjuruhan Didalami, Libatkan Ahli Kimia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik mendalami isu penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan. Termasuk memastikan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan aparat dalam kericuhan yang mengakibatkan 132 orang tewas. Penyidik mendalami isu tersebut dengan melibatkan ahli kimia dan ahli pada bidang lainnya.

“Tim penyidik terus bekerja, tentunya beberapa isu terkait dengan gas air mata sedang kami dalami. Ada isu bahwa (gas air mata) kedaluwarsa. Semuanya kami dalami sehingga ini menjadi bagian yang kami jelaskan dengan melibatkan ahli kimia, ahli toksologi, ahli yang membidangi kedokteran, pernapasan, dan mata menjadi satu rangkaian jawaban,” kata Kapolri, di sela-sela kegiatan di Kuta, Badung, Bali, Kamis (13/10/2022).

Dia meminta publik memberi kesempatan kepada jajaran untuk bekerja. Sigit menegaskan pula penanganan kasus ini, di mana Polri baru menetapkan enam orang tersangka yang belum ditahan berjalan transparan, dan segala perkembangan yang ditemukan dalam penyidikan bakal disampaikan kepada publik. “Ini memang menjadi hal-hal yang harus kami temukan dan sampaikan kepada publik dalam rangka pemenuhan pasal sangkaan,” katanya.

Penggunaan gas air mata dalam pengamanan stadion tak dikenal oleh FIFA. Bahkan pihak Polri mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan aparat dalam pengamanan pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 silam. Hal ini ditunjukkan dari ditetapkannya tiga orang tersangka dari unsur Polri.

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/10/2022), mengatakan pihaknya memeriksa kandungan gas air mata kedaluwarsa ke laboratorium demi mengetahui efeknya terhadap tubuh manusia dan kesehatan. Komnas HAM dan LPSK menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata oleh polisi menjadi salah satu pemicu banyaknya warga yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.

Adapun enam orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri yakni Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan anggota Polri yang turut ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Seluruh tersangka belum ditahan.

Back to top button