News

Kapolri Akan Tindak Tegas Anggotanya dalam Sindikat Perdagangan Ginjal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan pihaknya akan memproses hukum oknum Polres Bekasi Kota Aipda M yang jadi beking kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal.

“Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” ujar Listyo kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut, Listyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggota Polri yang telah melanggar aturan. Tak hanya itu, dia juga bakal memberikan hukuman yang berat kepada sindikat maupun oknum.

“Selain ada sindikat terus kemudian ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum polrinya sendiri kita proses,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang mulanya viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/8/2023).

Dalam kasus ini ada 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

“Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada,” katanya.

Back to top button