News

Kapolda Metro Janji Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri


Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto berjanji untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir,” ujar Karyoto, di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Karyoto mengatakan, saat ini tim penyidik masih berupaya melengkapi berkas  perkara Firli untuk nantinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan,” kata Karyoto. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Back to top button