News

Kamis Pekan Ini, MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencananya, putusan ini akan dibacakan oleh MK dalam persidangan Kamis (15/6/2023).

“Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK yang dilihat Inilah.com dari laman resminya, Senin (12/6/2023).

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang penggugat yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Sebelumnya, Wakil MK Saldi Isra memahami desakan yang dialamatkan kepada institusinya untuk segera memutus sistem pemilu, apakah sistem proporsional terbuka atau tertutup. Ia juga enggan bila MK dianggap sengaja menunda-nunda perkara gugatan mengenai ketentuan sistem pemilu yang menuai polemik belakangan ini.

Back to top button