News

Kaidah Jurnalistik Media Tempo Dipertanyakan, Pakar: Berita Opini Berbeda dengan ‘Hard News’

Pakar media yang juga Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia (UBM) Teguh Hidayatul Rachmad mengingatkan bahwa berita opini berbeda dengan berita hard news. Teguh pun mempertanyakan penerapan kaidah jurnalistik yang diterapkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dalam tulisan opini ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan berjudul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ edisi 14-20 Agustus 2023.

Hal tersebut disampaikan Teguh menanggapi laporan Kuasa hukum pengusaha asal Kalimantan Selatan atau Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata ke Dewan Pers
ihwal tulisan opini berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dan berita di rubrik lingkungan dengan judul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’ di Majalah Berita Mingguan Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023

“Yang perlu di highlight bahwa berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan bahwa pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Teguh turut menilai tepat langkah Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata melaporkan MBM Tempo ke Dewan Pers ihwal tulisan opini dan berita tersebut. Ia menekankan pentingnya peran Dewan Pers dalam merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum Haji Isam.

“Langkah dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata sudah tepat sekali membawa kasus ini ke dewan pers. hal ini akan menjadi tugas dewan pers untuk me-mediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” ungkap Teguh.

Diketahui, Haji Syamsuddin Arsyad atau dikenal Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan melaporkan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul ‘Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK’ dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul ‘Comot Pasang Tanda Tangan’ dan judul ‘Orang Daerah di Lembaga Basah’.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo. Salah satunya, yakni MBM Tempo agar meminta maaf kepada Haji Isam.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers karena sudah menerima aduannya ini. Namun, dia tetap meminta Dewan Pers untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata terhadap MBM Tempo jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan,” kata Junaidi, menekankan.

Back to top button