News

Kabareskrim Pertanyakan Bukti Putri Candrawathi Jadi Korban Pemerkosaan

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengaku siap memproses rekomendasi Komnas HAM maupun Komnas Perempuan yang menduga istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami pemerkosaan di Magelang. Namun dia meminta narasi tersebut harus didukung alat bukti. Sejauh ini belum ada bukti-bukti yang bisa didalami penyidik menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Menurutnya, tidak adanya bukti Putri menjadi korban kekerasan seksual disebabkan tidak adanya laporan polisi ke polres setempat ketika peristiwa tersebut terjadi. Malahan laporan masuk selepas Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Laporan tersebut belakangan tidak ditindaklanjuti Polri karena tidak terjadi tindak pidana kekerasan di rumah dinas Kadiv Propam.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Kabareskrim mengaku tidak ada bukti konkret terkait tuduhan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi. Malahan dia menyinggung soal ini hanya Allah SWT, Putri Candrawathi dan lmarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri dugaan tersebut hingga ke Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), cukup dengan satu alat bukti yaitu keterangan korban, penegak hukum bisa melakukan proses hukum. Tentu saja situasi ini berbeda dengan kasus pada umumnya yang membutuhkan dua alat bukti yang sah.

Komjen Agus mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. “Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

Terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8/2022) yang lalu, di Mako Brimob Polri.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Back to top button