Market

Jual-beli Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN 1,1 Persen

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022.

“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bekas.

Namun untuk kegiatan jual-beli kendaraan bermotor bekas antara individu atau orang pribadi tidak akan terkena pajak. Sebab individual ini bukan PKP sehingga baik penjual maupun pembelinya tidak akan kena PPN.

Neil menjelaskan PMK-65/PMK.03/2022 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelum ada PMK baru tersebut, beleid yang mengatur PPN atas kendaraan bekas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010.

Tak hanya mengatur terkait besaran PPN, PMK terbaru turut menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK baru ini termasuk dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa jasa keagamaan tidak terkena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Back to top button