News

JPPR Sebut Ada Potensi Pelanggaran Kampanye oleh Pendukung Capres

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan euforia pendukung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu dijaga pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024. Sebab euforia tersebut bisa menimbulkan adanya kampanye sebelum waktunya.

“Euforia dukungan calon presiden melalui aktifitas deklarasi dukungan dan lain sebagainya yang dilakukan oleh partai politik atau relawan dan pendukungnya baik yang berbasis ormas atau individual perlu dicegah sebelum memasuki tahapan kampanye,” kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Menurutnya, semua pihak khususnya para pendukung pasangan capres-cawapres harus bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum waktunya. Sebab hal itu berpotensi berakibat terhadap munculnya pelanggaran Pemilu.

“Jangan sampai pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden beserta nomor urutnya sebagai peserta pemilu sudah melakukan curi start kampanye,” tambah dia.

Mita panggilan akrab Paramita ini mengatakan pelaku pelanggar aturan kampanye bisa dikenakan sanksi pidana oleh KPU.

“Situasi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan bagi penyelenggaraan pemilu yang diharapkan berjalan secara damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil),” jelas Mita.

Untuk itu, ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kepada instansi yang berwenang.

“Agar tidak menjadi bola panas di publik yang dapat menyulut konflik horizontal ditengah masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, termasuk melaporkan adanya dugaan aparat yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu,” tandasnya.

Back to top button