News

Wakil Ketua KPK Lolos Jerat Etik Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara

Wakil Ketua KPK, Johanis  Tanak lepas dari jerat etik dugaan pelanggaran berhubungan dengan pihak berperkara eks Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyo Sihite, saksi dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. 

Keputusan ini diambil dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dibacakan oleh Ketua  Majelis Etik/Anggota Dewas, Harjono dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

“Menyatakan Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Per Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Harjono di ruang sidang di Gedung ACLC KPK (Kantor Dewas KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Tanak dipulihkan statusnya bersih dari jerat dugaan pelanggaran etik. “Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Yohanes Tanak. S,H, M.Hum,” ujar Harjono.

Sebelumnya, Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran Tanak ke sidang majelis etik. Dewas memiliki bukti bahwa Tanak mengirim pesan singkat kepada Sihite sebanyak tiga kali. Kemudian, pesan ini dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pesan singkat yang dikirim Tanak itu bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan rapat ekspose perkara yang diikuti seluruh pimpinan KPK, termasuk Tanak.

Dari hasil pemeriksaan, Sihite mengaku belum sempat membaca pesan dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Telepon genggam pribadi Sihite sempat diuji lab digital forensik.

Sementara Tanak mengklaim, isi pesan singkat tersebut tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia menghubungi Sihite karena dipandang mengerti permasalahan hukum.

Back to top button