News

Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Kamis Dini Hari


Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bakal diterbangkan ke Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari.

Hal ini dikemukakan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (26/12/2023) malam.

“Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing (mendarat) di Papua jam 07.00 pagi,” kata Petrus.

Petrus menjelaskan, sesampainya di Papua, l akan dilakukan penghormatan terahdap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

“Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu,” kata Petrus menambahkan.

Diketahui, mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) siang.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
​​​​​​​
Jenazah Lukas saat ini masih disemayamkan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD.

Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp19,6 miliar.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
 

Back to top button