News

Usut Mafia Migor, Kejagung Jangan Pakai Kacamata Kuda

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak menggunakan kacamata kuda dalam menangani perkara mafia minyak goreng (migor). Jaksa diharapkan menyerap informasi seputar peristiwa kelangkaan migor dan memperluas penyidikannya.

Setelah menetapkan empat tersangka mafia migor, Kejagung belum membekukan aset atau melakukan pencegahan terhadap pihak-pihak lain. Padahal pengembangan perkara ini penting untuk membongkar praktik kartel migor juga indikasi keterlibatan pihak lain.

“Kami berharap Kejagung mengembangkan perkara ini tidak hanya pada empat tersangka. Ada aktor lain baik individu, eksekutif, maupun dari korporasi yang perlu diusut,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha, di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan penyidik untuk fokus dan tidak terpengaruhi adanya isu liar seputar perkara mafia migor. Instruksi ini disampaikan tak lama politisi PDIP Masinton Pasaribu mengungkapkan informasi pelaku ekspor CPO yang menjadi tersangka mafia migor mendanai wacana penundaan pemilu atau Jokowi menjabat tiga periode.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, dalam acara daring bertajuk UU Tipikor untuk Mafia Migor, yang digelar Jakarta Journalist Center, Selasa (26/4/2022), meminta jaksa untuk tidak ragu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut perkara migor. Romli menilai instrumen TPPU ampuh untuk mengejar pihak-pihak lain di luar empat tersangka.

Selain itu, Romli juga meminta KPK untuk memonitor dan supervisi penanganan perkara ini di Kejagung. “Saya sarankan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan. KPK harus berani mengambil alih mendampingi kejaksaan. KPK jangan diam saja,” kata dia. 

Kejagung telah menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kejagung belum menaksir total kerugian negara terkait perkara izin ekspor CPO ini. Sejauh ini penyidikan Kejagung masih terfokus dengan memeriksa saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan.

Back to top button