News

Jelang Putusan Batas Usia Capres, DPR: Semoga Hakim MK Bersifat Negarawan

Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres, anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengingatkan kembali bahwa MK hanya berwenang menjaga setiap aturan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pertama, MK bersifat negative legislation. Menjaga semua sesuai dg UUD. Tapi tidak membuat norma baru. Kedua, serahkan urusan batas umur pada pemegang kekuasaan legislasi, DPR,” jelas Mardani kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Oleh karena itu, ia berharap MK masih sesuai dengan tugas awal dan sifat kenegarawannya dalam memutuskan Judicial Review (JR) ini nantinya. “Ketiga, kita doakan hakim MK bersifat negarawan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada UU Pemilu, Senin (16/10/2023) pekan depan. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung

Tak hanya itu perkara lainnya Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar di gedung MKRI 1 lantai 2.

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka nama Gibran Rakabuming Raka paling berpotensi didorong maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) baik bagi Prabowo Subianto maupun Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Back to top button