News

ICW Desak KPU Berani Beberkan Bacaleg Berstatus Mantan Koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berani membeberkan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan status mantan koruptor. Desakan ini berlaku untuk bacaleg di tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, apabila KPU tidak membuka nama bacaleg berstatus mantan koruptor, hal ini bakal menambah rentetan kontroversi yang mengemuka sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

“Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang sepertinya masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal caleg ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan temuan ICW, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan 19 Agustus 2023.

Kurnia berpandangan,  KPU terkesan menutupi lantaran tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini terbukti dari pernyataan salah seorang komisioner KPU yaitu Idham Holik. Idham mengeklaim tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bacaleg.

Dengan demikian, kata Kurnia menambahkan, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim pada akhir Juli lalu menyatakan mantan terpidana kasus korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

“Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.”

Back to top button