News

Jelang Akhir Tahun, Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Perlu Diwaspadai


Pengguna kendaraan maupun masyarakat pada umumnya diingatkan untuk mewaspadai potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jelang akhir tahun 2023. Kewaspadaan dibutuhkan seiring meningkatnya mobilitas kendaraan maupun orang yang melewati perlintasan sebidang.

“Perlintasan sebidang antara jalan rel (kereta api) dan jalan raya,” kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Dia mengingatkan, kewaspadaan harus difokuskan di perlintasan kereta api (KA) sebidang, terutama yang melintas di jalan desa.

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah seharusnya menutup pelintasan sebidang yang tidak berizin.

Jika jalan nasional, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat. Sementara untuk jalan provinsi dan kabupaten kewenangan ada di pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah idealnya menutup pelintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Namun, pemerintah juga bisa menyediakan underpass atau jalan di bawah permukaan tanah agar pengendara tidak lagi melewati perlintasan sebidang.

“Kecelakaan maut di pelintasan sebidang terus berulang. Di sisi lain, pengguna jalan juga harus waspada,” ujar Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu .

Lebih lanjut, Djoko turut menerangkan, UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengendara berhenti ketika sinyal kereta sudah berbunyi dan palang pintu kereta api tertutup.

Meski begitu, belakangan ini banyak kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang pada malam hari dan lokasi berada di perdesaan.

Djoko menjelaskan, perlintasan sebidang banyak bermunculan seiring meluasnya kawasan permukiman ke desa-desa. Karena itu, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu saja.

“Seharusnya dijaga selama 24 jam atau ditutup dengan memasang palang penutup,” katanya.

Jumlah Perlintasan Sebidang

Djoko menyebut, berdasarkan data PT KAI 2023, data perlintasan sebidang berjumlah 3.693 lokasi. Dari jumlah tersebut sebanyak, perlintasan yang dijaga ada di 1.598 lokasi

Kemudian, sebanyak 291 lokasi dijaga oleh Dinas Perhubungan dan 351 lokasi dijaga oleh masyarakat. “Sedangkan 2.095 lokasi tidak dijaga,” katanya.

Merujuk data dari PT KAI, kata Djoko melanjutkan, selama 2018 hingga 19 November 2023, ada 1.934 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebanyak 1.667 kejadian (86,2 persen) di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Sisanya, 267 kejadian (13,8 persen) di perlintasan sebidang yang terjaga.

Sementara korban jiwa selama kurun waktu tersebut sebanyak 1.409 jiwa. Jumlah korban meninggal dunia 502 jiwa (35,6 persen), korban dengan luka berat 458 jiwa (32,5 persen) dan jumlah korban luka ringan 449 jiwa (31,9 persen).

Dalam rentang waktu itu, jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan sebanyak 1.934 kendaraan. Sepeda motor sebanyak 1.148 kendaraan (59,3 persen) dan mobil sebanyak 786 kendaraan (40,7 persen).

Menurut Djoko, tahun 2023 ini memegang rekor tertinggi korban kecelakaan dibanding tahun sebelumnya. Sebab, meskip tahun 2023 belum berakhir, sudah 289 kendaraan terlibat kecelakaan. Rinciannya, sepeda motor sebanyak 172 (59,5 persen) dan mobil sebanyak 117 kendaraan (40,5 persen).

Oleh karena itu, Djoko menegaskan, kewaspadaan bersama pemerintah desa dan pihak pemangku kepentingan terkait harus ditingkatkan di perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan raya, terutama pada malam hari.

 

Back to top button