News

Jaksa Minta Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dirut PT Mora Telematika

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim untuk menolak keseluruhan materi eksepsi yang diajukan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjutak dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa menilai, nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang, masuk dalam pokok materi perkara. Sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan karena tidak masuk dalam materi keberatan.

“Menolak secara keseluruhan nota keberaran atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Jaksa berpendapat, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa (4/7/2023) telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Jaksa meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dilanjutkan,” katanya.

Sebagai informasi, Galumbang Menak didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button