News

Isu Praktik TPPU Dana Pemilu, Formappi: PPATK Jangan Berkoar, Lapor KPK

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengomentari isu dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana pemilu, yang dihembuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan seharusnya PPATK membuka secara detail soal temuannya, jangan asal menghembuskan isu TPPU dana pemilu. Menurutnya, hal seperti ini seakan sudah jadi kebiasaan PPATK di setiap tahun politik jelang pemilu.

“Saya kira ini bukan kali pertama juga PPATK Memunculkan informasi terkait dugaan aliran dana, mustinya dia tahu cara membawa proses penyelidikan aliran dugaan dan ilegal dan memprosesnya,” kata Lucius di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023).

Ketimbang berkoar-koar ke publik, Lucius menyarankan PPATK menyerahkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa langsung ditindaklanjuti.

Dengan begitu, sambung dia, fungsi PPATK jadi lebih terlihat dan terasa, tidak hanya sekadar membaca dugaan keanehan aliran dana ilegal. “Kenapa tidak senggol saja ke KPK, berikan datanya lalu minta KPK putuskan dugaan pidana atau setidaknya mengusut kasus tersebut,” tegas Lucius.

Sebelumnya, PPATK mendeteksi adanya indikasi praktik TPPU dalam proses pendanaan pemilu. Adapun indikasi tersebut terjadi di pemilu sebelumnya.

“Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada. Nah, itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU-Bawaslu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Adapun indikasi TPPU itu, dikatakan Ivan, terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu, di antaranya pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada). “Tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya,” kata dia.

Namun, Ivan mengakui belum bisa membeberkan jumlah aliran dana yang terindikasi sebagai TPPU di proses pemilu tersebut. “Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan,” tandas Ivan.

Back to top button